Menakar Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam kerangka UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026 — perspektif kritis dari Diskusi Kebangsaan bersama Wakil Ketua MPR RI
Di ruang diskusi yang dihadiri para pemikir kebijakan publik, suara akademisi tak jarang menjadi penyeimbang di tengah euforia regulasi. Ketika Wakil Ketua MPR RI, Dr. Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengundang sejumlah tokoh untuk duduk bersama dalam Diskusi Kebangsaan bertema "Patriot dan Merah Putih Bond" pada 24 Juni 2026, salah satu suara yang paling dinantikan adalah suara Prof. Dr. Euis Amalia. Apa yang disampaikannya bukan penolakan — melainkan sebuah pengingat: instrumen keuangan sebesar dan sepenting ini memerlukan landasan kepercayaan yang kokoh, bukan sekadar payung hukum yang tergesa-gesa.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) — disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Juni 2026 — menyisipkan Pasal 50A yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang biasa dan surat utang khusus, yang mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond, guna menarik partisipasi investor domestik membiayai proyek strategis nasional, khususnya di sektor energi.
Patriot Bond pertama kali diperkenalkan Danantara pada Agustus 2025 dan dalam gelombang pertamanya berhasil melampaui target — menghimpun komitmen senilai Rp 61 triliun dengan dana yang difokuskan untuk proyek waste to energy. Merah Putih Bond menyusul sebagai instrumen pendanaan jangka panjang bagi proyek strategis nasional lainnya, meski mekanisme resminya masih dalam proses penyempurnaan peraturan pemerintah.
Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus — termasuk pidana perpajakan — serta gugatan perdata. Lebih jauh, data dan informasi terkait transaksi pembelian tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan. Ketentuan-ketentuan inilah yang memunculkan pertanyaan-pertanyaan kritis dari kalangan akademisi dan pakar keuangan.
Dalam forum diskusi kebangsaan tersebut, Prof. Dr. Euis Amalia menyampaikan catatan kritis yang patut menjadi bahan refleksi bagi para pembuat kebijakan dan publik luas. Pandangannya mencakup lima area yang memerlukan perhatian serius sebelum instrumen ini diluncurkan secara penuh ke pasar.
Pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara transparan: dari kantong mana investor boleh — atau tidak boleh — mengalirkan dana untuk membeli instrumen ini? Pasal 50A memang memberikan perlindungan legal bagi investor, termasuk peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Namun tanpa batasan yang jelas dan terverifikasi, ruang abu-abu ini bisa menjadi celah yang berbahaya bagi integritas sistem keuangan nasional.
Pasal 50A ayat (5) secara eksplisit menjamin perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Data dan informasi transaksi pun tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Luasnya imunitas ini menghadirkan risiko sistemik — berpotensi mengikis prinsip-prinsip anti pencucian uang (AML) dan standar FATF yang menjadi fondasi reputasi keuangan Indonesia di mata komunitas global.
Yield hanya 2% per tahun — jauh di bawah SUN konvensional 5,5–6% — menjadi tanda tanya bagi investor rasional. Namun kombinasi dengan imunitas pajak membuat daya tarik sesungguhnya bukan pada return finansial, melainkan pada proteksi yang menyertainya. Ini menimbulkan persoalan keadilan fundamental: masyarakat umum tetap dikenai kewajiban pajak ketat melalui PPh dan PPN, sementara investor instrumen ini menikmati proteksi yang bahkan lebih longgar dari tax amnesty 2016.
Sebagai lembaga yang relatif baru, Danantara masih harus membangun rekam jejak tata kelolanya. Prinsip profesional dan akuntabel memang disebutkan dalam Pasal 50A, namun prinsip di atas kertas perlu dibuktikan dalam praktik — dengan mekanisme pengawasan independen, laporan publik yang periodik, dan akses informasi terbuka. Tanpa ini, kepercayaan publik dan investor jangka panjang akan sulit diraih.
Detail operasional teknis — mekanisme, skema pengawasan, dan perlindungan investor — masih akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang belum tersedia untuk dikaji publik. Instrumen keuangan jangka panjang tidak bisa berdiri di atas regulasi semata; ia membutuhkan kepercayaan yang terbangun melalui konsistensi kebijakan, kualitas tata kelola, dan rekam jejak yang dapat diverifikasi.
"Perlu kepercayaan dari Pemerintah dan kepastian hukum. Masih perlu pemahaman dan pengkajian lebih lanjut terhadap instrumen yang menggunakan nama kebanggaan bangsa ini."
Upaya Indonesia menerbitkan instrumen surat utang yang menyentuh sentimen nasionalisme bukanlah hal baru dalam sejarah ekonomi global. Banyak negara telah berhasil memobilisasi modal domestik melalui instrumen serupa — dan keberhasilannya hampir selalu bertumpu pada satu hal yang sama: kepercayaan.
Modal jangka panjang, sebagaimana diajarkan sejarah ekonomi, hanya tinggal di tempat yang dapat dipercaya. Ketika negara harus memilih antara kemudahan menarik dana jangka pendek dan membangun kredibilitas jangka panjang, kredibilitas hampir selalu memberikan imbal hasil yang lebih tinggi.
Bahwa Wakil Ketua MPR RI Dr. Edhie Baskoro Yudhoyono memilih membuka forum diskusi kebangsaan dan mengundang akademisi seperti Prof. Dr. Euis Amalia adalah gestur yang patut diapresiasi — menunjukkan bahwa ruang dialog antara pembuat kebijakan dan komunitas akademik masih terjaga. Patriot Bond dan Merah Putih Bond bisa menjadi instrumen strategis yang membanggakan. Namun keberhasilannya tidak akan diukur semata dari total triliun yang terhimpun, melainkan dari kemampuan kita membuktikan kepada dunia bahwa mobilisasi modal bisa dilakukan tanpa mengorbankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas sistem keuangan. Dalam ekonomi, tidak semua biaya muncul dalam neraca. Ada biaya bernama hilangnya kepercayaan — dan sejarah berulang kali membuktikan bahwa biaya itu hampir selalu lebih mahal dari dana yang berhasil dihimpun.
Guru Besar perempuan pertama di bidang Ilmu Ekonomi Islam UIN Jakarta. Menjabat sebagai Ketua Pusat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah (P2EKS) UIN Jakarta, anggota Dewan Pleno DSN-MUI, dan Dewan Pengawas Syariah di sejumlah lembaga keuangan. Penerima Best Sharia Award 2021 dari Majalah Investor dan Satyalencana Karya Satya dari Presiden RI.
Notifications