Haji, Ekonomi Halal, dan Mata Rantai yang Harus Disambung
Menjelang musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, sekitar 221.000 jemaah Indonesia terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus bersiap menuju Tanah Suci. Di balik angka itu tersimpan kenyataan yang sering luput dari perhatian publik: ibadah haji bukan semata peristiwa spiritual, melainkan juga peristiwa ekonomi berskala besar.
Pertanyaannya bukan lagi seberapa besar potensi itu, melainkan ke mana arah alirannya. Selama ini, sebagian besar belanja haji justru terserap di Arab Saudi mulai dari akomodasi, transportasi, hingga catering, sementara Indonesia kerap berperan sebatas konsumen.
Posisi awal Indonesia sebenarnya menjanjikan. State of the Global Islamic Economy Report 2024/2025 menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga ekosistem industri halal dunia, setelah Malaysia dan Arab Saudi, dengan kenaikan skor tertinggi 19,8 poin dibanding tahun sebelumnya.
Rantai Nilai Halal: Produk Halal hingga Ekspor Halal
Mata rantai pertama yang bisa dibenahi adalah produk halal untuk kebutuhan ibadah berupa pakaian ihram, perlengkapan salat, kosmetik, amenities hotel, kuliner, obat-obatan serta oleh-oleh haji.
Kementerian Haji dan Umrah kini mengembangkan platform digital oleh-oleh haji yang mempertemukan jemaah dengan produk UMKM nasional sekaligus melindungi mereka dari praktik penipuan. Gagasan ini sederhana, tetapi strategis: mengalihkan belanja konsumtif jemaah menjadi stimulus bagi produsen dalam negeri.
Mata rantai kedua dan jauh lebih besar adalah ekspor produk halal langsung ke Makkah dan Madinah. Setiap tahun Arab Saudi menerima jutaan tamu, dan lonjakan ini menciptakan permintaan masif terhadap makanan dan minuman halal, fesyen muslim, kosmetik, furnitur, hingga produk kesehatan.
Hambatan klasik berupa sertifikasi kini mulai terurai. Saudi Halal Center di bawah Saudi Food and Drug Authority dengan BPJPH telah menjalin Mutual Recognition Agreement standar dan sertifikat halal.
Dam: Nilai yang Selama Ini Terputus
Isu dam menjadi contoh konkret bagaimana nilai ekonomi ibadah selama ini terputus dari Tanah Air. Dengan 221.000 jemaah, potensi dam Indonesia diperkirakan mencapai Rp663 miliar, setara sekitar 2.500 ton daging setiap musim.
Perbedaan pandangan fikih harus dihormati dan tidak boleh dipaksakan. Pemerintah sudah tepat memposisikan diri sebagai penyedia pilihan dan menyerahkannya pada keyakinan masing-masing jemaah.
Bila dikelola baik, dam dapat menjadi instrumen ekonomi sirkular yang menggerakkan peternak rakyat sekaligus intervensi gizi yang terukur.
BPKH dan Keberlanjutan Dana Umat
Jantung ekonomi haji terletak pada pengelolaan keuangannya. Hingga akhir 2025, dana kelolaan BPKH mencapai Rp180,72 triliun, dengan nilai manfaat hasil investasi menembus Rp12,08 triliun.
Berkat nilai manfaat itu, BPIH 2026 dapat ditetapkan Rp87,4 juta. Namun, di balik kabar baik itu tersimpan kerentanan terkait keadilan antargenerasi dan keberlanjutan dana umat.
Kampung Haji: Dari Konsumen Menjadi Pemilik
Untuk pertama kalinya, sebuah negara diizinkan memiliki lahan di Kota Suci Makkah. Melalui Danantara, Indonesia membangun Kampung Haji Indonesia di kawasan Thakher dan Western Hindawiyah.
Kampung Haji bukan sekadar proyek properti. Ia adalah perubahan posisi struktural: dari penyewa menjadi pemilik, dari konsumen menjadi pelaku.
Integrasi Kebijakan
Ambisi menjadikan Indonesia pusat halal dunia tidak akan tercapai bila kebijakan haji berjalan terpisah-pisah. Diperlukan harmonisasi lintas regulasi agar seluruh instrumen bekerja sebagai satu sistem.
Tiga langkah perlu diprioritaskan: menetapkan target kandungan produk dalam negeri, menjadikan Kampung Haji sebagai pusat distribusi produk halal Indonesia, dan memperkuat tata kelola dam serta dana sosial haji berbasis data terpadu.
Penulis: Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam, FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta / Ketua Bidang SDM IAEI / Dewan Pakar MES / Alumni Lemhannas P3N 2025.