Prof. Dr. Euis Amalia
Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Wakil Dewan Pakar DPP MES
Setiap penghujung Dzulhijjah, umat Islam di seluruh dunia menapaktilasi pengorbanan agung Nabi Ibrahim, Siti Hajar, dan Ismail melalui ibadah qurban. Kisah ini sering dibingkai sebagai narasi keimanan personal: ujian ketundukan seorang nabi pada perintah Tuhannya. Namun, membatasi qurban sebagai seremoni penyembelihan tahunan atau sekadar napak tilas historis berarti kehilangan substansi yang justru paling relevan dengan zaman kita.
Qurban adalah pernyataan teologis sekaligus pernyataan ekonomi bahwa kepemilikan harta tidak pernah benar-benar mutlak karena selalu mengandung hak orang lain di dalamnya. Spirit inilah yang patut dikaji ulang di tengah ketimpangan struktural yang masih membayangi perekonomian Indonesia pada momentum Idul Adha 1447 H.
Dalam khazanah fiqh ibadah, qurban memiliki dua dimensi yang tidak dapat dipisahkan. Dimensi vertikal adalah taqarrub ilallah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah melalui ketulusan dan ketundukan. Sementara dimensi horizontal adalah ihsan ila al-nas, berbuat baik kepada sesama melalui distribusi manfaat kepada masyarakat.
Al-Qur'an menegaskan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging dan darah hewan qurban, melainkan ketakwaan dari pelakunya. Karena itu, distribusi daging kepada fakir miskin bukan pelengkap ibadah, tetapi bagian integral dari makna qurban itu sendiri.
Pendekatan maqashid al-syariah memberikan fondasi yang kuat untuk memahami qurban sebagai instrumen keadilan sosial. Pemikiran M. Umer Chapra menempatkan keadilan sosio-ekonomi sebagai inti pembangunan Islam, sementara Monzer Kahf melihat zakat, infak, sedekah, wakaf, dan qurban sebagai pranata redistribusi yang berfungsi melengkapi mekanisme pasar dan negara.
Dalam perspektif ini, qurban bukan sekadar ekspresi spiritual, tetapi mekanisme yang menjaga agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu. Prinsip tersebut sejalan dengan pesan Al-Qur’an agar harta tidak beredar hanya di antara orang-orang kaya saja.
Dari perspektif sosiologi, qurban memperkuat kohesi sosial dan mempertemukan kelompok masyarakat yang berbeda dalam satu ruang solidaritas. Distribusi daging qurban bukan hanya transfer barang, melainkan juga transfer pengakuan, kepedulian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam masyarakat modern yang semakin individualistik, qurban menjadi pengingat bahwa relasi sosial tidak boleh semata-mata dibangun di atas logika pasar. Ia menghadirkan kembali nilai gotong royong dan tanggung jawab kolektif terhadap sesama.
Potensi ekonomi qurban nasional mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Perputaran ekonomi ini melibatkan peternak rakyat, pedagang pakan, transportasi, rumah potong hewan, hingga pelaku UMKM. Dengan pengelolaan yang baik, qurban dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa sekaligus penguatan ketahanan pangan nasional.
Relevansi qurban juga semakin penting dalam upaya mengatasi stunting dan meningkatkan konsumsi protein hewani masyarakat. Distribusi daging qurban yang tepat sasaran berpotensi menjadi intervensi gizi yang berdampak nyata bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita.
Agar manfaat qurban semakin optimal, diperlukan reformulasi melalui penguatan peternakan rakyat berbasis koperasi syariah, integrasi data digital nasional, prioritas distribusi ke wilayah stunting dan kemiskinan ekstrem, serta edukasi publik mengenai dimensi ekonomi dan sosial qurban.
Sinergi antara pemerintah, BAZNAS, lembaga zakat, ormas Islam, pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar qurban tidak berhenti sebagai ritual tahunan, melainkan berkembang menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berkeadilan.
Spirit qurban yang sejati adalah keberanian melepaskan sebagian yang kita miliki demi kemaslahatan yang lebih luas. Pengorbanan Nabi Ibrahim mengajarkan bahwa nilai tertinggi bukan terletak pada apa yang disembelih, melainkan pada ketulusan untuk mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
Di tengah tantangan ketimpangan, kemiskinan, dan stunting yang masih dihadapi bangsa ini, qurban perlu dibumikan sebagai pranata ekonomi keadilan. Dengan demikian, setiap ibadah qurban tidak hanya menghadirkan keberkahan spiritual, tetapi juga memperkuat fondasi kesejahteraan sosial dan keadilan distributif bagi seluruh masyarakat.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Wakil Dewan Pakar DPP MES
Notifications