Sebuah unggahan singkat di media sosial terkadang merekam sebuah pencapaian yang memiliki makna jauh lebih besar daripada jumlah kata yang dituliskan. Demikian pula yang disampaikan Prof. Dr. Euis Amalia melalui akun Instagram pribadinya, @euisamalia_2019, pada 7 Juli 2026.
“Alhamdulillah PT MBK Ventura dimana saya menjadu DPS nya terpilih mendapat augerah kepatuhan zakat berdampak, kategori Perusahsan Terbaik Dalam Pemberdayaan UMKM. Terima Kasih DSN dan Baznas RI. PT MBK ventura adalah sebuah perusahaan yang memberikan layanan mikro dalam sistem grameenbank atau tanggung renteng kepada 2 juta mitra komunitas pedagang mikro kecil yang semunya perempuan (100%).”Prof. Dr. Euis Amalia — Dewan Pengawas Syariah, PT MBK Ventura
Di balik ungkapan syukur tersebut tersimpan sebuah pesan penting tentang wajah ekonomi syariah Indonesia yang terus berkembang. Penghargaan ini diserahkan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS RI dan DSN-MUI Awards 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam acara tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberikan Anugerah Kepatuhan Zakat kepada 56 perusahaan syariah, serta penghargaan khusus bagi sejumlah Dewan Pengawas Syariah (DPS). PT MBK Ventura tercatat sebagai salah satu penerima kategori khusus Anugerah Program Pemberdayaan UMKM Terbaik.
Penghargaan itu bukan sekadar pengakuan atas kepatuhan sebuah perusahaan dalam menunaikan kewajiban zakat, melainkan apresiasi terhadap kemampuan menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat melalui aktivitas bisnis yang berorientasi pada pemberdayaan. Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., dalam sambutannya menegaskan bahwa kepatuhan syariah yang sejati harus mampu menghadirkan dampak nyata — mulai dari turunnya angka kemiskinan hingga terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi pelaku usaha mikro, penghargaan tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan perusahaan tidak lagi hanya diukur dari besarnya aset, laba, atau ekspansi bisnis. Yang semakin mendapat perhatian adalah sejauh mana perusahaan mampu menciptakan nilai sosial, memperluas akses ekonomi, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat yang dilayaninya.
Lebih dari Sekadar Kepatuhan
Selama ini zakat korporasi kerap dipahami sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Perspektif tersebut tentu penting, namun perkembangan ekonomi syariah menunjukkan bahwa kepatuhan saja tidak lagi cukup. Yang kini menjadi perhatian adalah dampak yang dihasilkan.
Konsep Kepatuhan Zakat Berdampak menempatkan zakat bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai instrumen pembangunan sosial. Nilai zakat diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kelompok rentan, dan memperluas kesempatan ekonomi. Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, turut menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban syar'i yang berbeda dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan pengawasan syariah semestinya turut mendorong kepatuhan zakat perusahaan, bukan hanya kesesuaian akad.
Paradigma ini sejalan dengan tujuan utama ekonomi Islam yang menempatkan keadilan, pemerataan, dan kemaslahatan sebagai fondasi aktivitas ekonomi. Bisnis tidak berhenti pada penciptaan keuntungan, tetapi juga menjadi sarana menghadirkan manfaat yang lebih luas.
Karena itu, penghargaan yang diberikan kepada PT MBK Ventura memiliki makna simbolik. Ia menunjukkan bahwa praktik bisnis yang taat pada prinsip syariah dapat berjalan beriringan dengan agenda pemberdayaan masyarakat — hal ini pula yang tercermin dari rekam jejak MBK Ventura yang secara konsisten menunaikan zakat perusahaan melalui BAZNAS RI dalam beberapa tahun terakhir dan telah menyandang label “Taat Zakat” dari BAZNAS.
Menjaga Integritas Melalui Pengawasan Syariah
Di balik operasional lembaga keuangan syariah terdapat peran penting Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tugas DPS bukan hanya memastikan bahwa produk dan layanan perusahaan sesuai dengan fatwa syariah, tetapi juga menjaga agar prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab tetap menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.
Prof. Euis Amalia, yang menjadi anggota DPS PT MBK Ventura, merupakan bagian dari mekanisme tersebut. Kehadiran DPS memastikan bahwa kepatuhan syariah tidak berhenti pada aspek formalitas, melainkan menjadi nilai yang hidup dalam keseluruhan proses bisnis.
Dalam praktiknya, pengawasan syariah yang baik turut memperkuat kepercayaan publik. Bagi lembaga keuangan yang melayani masyarakat luas, kepercayaan merupakan modal yang sama pentingnya dengan modal finansial.
Dari kiri ke kanan: Prof. Dr. Euis Amalia bersama jajaran direksi PT MBK Ventura usai menerima sertifikat penghargaan; delegasi MBK Ventura di panggung acara; dan momen penyerahan Anugerah Program Pemberdayaan UMKM Terbaik di atas panggung utama, Jakarta, 7 Juli 2026. Klik foto untuk melihat ukuran penuh.
Ketika Keuangan Mikro Menjangkau Mereka yang Sulit Dijangkau
Salah satu kekuatan PT MBK Ventura adalah fokusnya pada layanan keuangan mikro melalui pendekatan Grameen Bank atau sistem tanggung renteng. MBK Ventura, yang mulai beroperasi sejak 2003, dikenal sebagai salah satu replikator terbesar model Grameen Bank di Indonesia, dengan basis nasabah yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
Model ini dibangun atas prinsip saling percaya dan tanggung jawab bersama. Pembiayaan diberikan kepada kelompok-kelompok kecil yang saling mendukung dalam menjalankan usaha. Pendekatan tersebut memungkinkan masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan formal tetap memperoleh kesempatan mengembangkan usahanya.
Sistem tanggung renteng juga membangun modal sosial. Anggota kelompok tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga belajar mengenai disiplin, tanggung jawab, dan solidaritas. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan usaha mikro yang sering kali menghadapi berbagai keterbatasan.
Dalam banyak pengalaman pengembangan keuangan mikro di berbagai negara, pendekatan berbasis komunitas terbukti mampu memperluas inklusi keuangan, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini berada di luar jangkauan lembaga keuangan formal.