Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi
Meskipun hari ini adalah cuti bersama, Prof. Euis Amalia tetap melaksanakan berbagai kegiatan seperti kuliah online, bimbingan disertasi, serta mengajar kelas MBKM program sertifikat mandiri oleh Duta Wakaf Institute. Tema yang diangkat adalah model wakaf dalam sejarah Islam.
Wakaf merupakan tindakan mengeluarkan sebagian harta yang dicintai untuk dijalankan di jalan Allah, dengan tujuan manfaat yang abadi yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Pahala dari wakaf terus mengalir hingga di akhirat. Praktek wakaf telah dilakukan oleh Nabi, para sahabat, dan terus dikembangkan pada masa Daulah Umayyah, Daulah Abbasiyah, hingga masa Turki Usmani.
Di Indonesia, pengaturan mengenai wakaf diatur dalam UU No 41 Tahun 2004. Wakaf dapat berupa benda bergerak, tidak bergerak, maupun berupa uang dan aset finansial lainnya seperti saham, deposito, sukuk, logam mulia, dan sebagainya. Saat ini, UU P2 SK telah memperbolehkan bank syariah sebagai nadzir wakaf uang, selain juga berperan sebagai LKS PWU (Penerima Wakaf Uang). Dalam konteks ekonomi Islam, wakaf juga merupakan salah satu instrumen untuk redistribusi pendapatan.