Esai Pemikiran: Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag. dalam Diskursus Ekonomi Syariah
Dalam tatanan ekonomi global yang sering kali terjebak dalam arus individualisme ekstrem, Islam menawarkan paradigma kepemilikan yang revolusioner. Melalui telaah mendalam Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag., kita diajak membedah bahwa harta dalam Islam bukan sekadar komoditas, melainkan instrumen keadilan yang memiliki batas-batas sakral.
Perisai Hak Privat: Proteksi Hukum dan Spiritual
Islam tidak menafikan ambisi individu; sebaliknya, ia memberikan proteksi hukum yang absolut atas kepemilikan pribadi yang diraih secara halal. Prof. Euis menegaskan bahwa setiap jengkal aset yang dimiliki secara sah adalah “wilayah kedaulatan” individu yang tidak boleh diintervensi tanpa keridaan.
“Mempertahankan hak milik bukan sekadar urusan duniawi, melainkan manifestasi jihad. Di titik inilah Islam meletakkan martabat manusia di atas kepemilikannya.”
Pesan ini menjadi kritik tajam bagi praktik perampasan lahan atau pengalihan aset sepihak. Jika negara membutuhkan aset privat untuk kepentingan umum, maka “Kompensasi Berkeadilan” (bukan sekadar ganti rugi) adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Trilogi Aset Publik: Melawan Monopoli Ekonomi
Landasan paling progresif dalam pemikiran Prof. Euis adalah reinterpretasi terhadap hadis Nabi mengenai tiga sumber daya kolektif: Air, Energi (Api), dan Hutan/Lahan (Rumput).
Islam melarang keras privatisasi pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Di era modern, hal ini diterjemahkan sebagai mandat bagi Negara dan BUMN untuk:
Menghindari Komersialisasi Berlebihan: Keuntungan perusahaan negara harus dikembalikan dalam bentuk subsidi dan pelayanan publik.
Kedaulatan Energi: Memastikan akses listrik dan air tidak menjadi beban bagi rakyat kecil.
Konservasi Lahan: Mengelola hutan dan tambang dengan prinsip keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Transformasi Sosial: Memutus Siklus Kemiskinan
Tujuan akhir dari pengaturan kepemilikan ini adalah Maqashid Syariah (tujuan syariat): Kesejahteraan Umum. Tanggung jawab negara bukan hanya memfasilitasi mereka yang kuat secara modal, tetapi menjadi penjamin bagi fakir miskin dan kelompok rentan.
Negara berkewajiban menciptakan ekosistem di mana kemiskinan tidak diwariskan. Dengan mengelola aset publik secara amanah, negara menyediakan lapangan kerja dan akses ekonomi agar setiap keluarga mampu meraih kehidupan yang halal dan thayyib.
#EkonomiSyariah #MutiaraRamadan #EuisAmalia #HakMilikIslam #KeadilanSosial
sumber: MahasyyahTV