Prof. Dr. Euis Amalia Online

Zakat Bukan Sekadar ‘Ambulan’ Ekonomi: Menggugat Kegagalan Distribusi Kekayaan Nasional

Selama ini, zakat sering kali diposisikan tak ubahnya sebuah ‘ambulan’ ekonomi: ia baru dipanggil ketika kemiskinan sudah dalam keadaan darurat, atau sekadar menjadi pemadam kebakaran atas kegagalan sistem pasar dalam menyejahterakan rakyat. Paradigma karitatif ini telah mengerdilkan potensi zakat sebagai pilar strategis pembangunan nasional. Sudah saatnya kita menggugat pola pikir ini dan menempatkan zakat sebagai instrumen utama dalam mengoreksi distribusi kekayaan nasional yang kian timpang.

Paradoks Piramida Terbalik

Realitas ekonomi Indonesia hari ini adalah potret “Piramida Terbalik” yang mencemaskan. Prof. Dr. Hj. Euis Amalia, MA dalam kuliah dhuha di Masjid Agung Sunda Kelapa membedah data yang pahit: penguasaan aset nasional didominasi oleh segelintir elit (0,01%), sementara lebih dari 98% pelaku ekonomi kita adalah pengusaha mikro yang berjuang di bawah garis kerentanan.

Struktur ini menunjukkan kegagalan distribusi kekayaan yang bersifat sistemik. Harta hanya berputar di antara orang-orang kaya saja (kailla yakuna dulatan bainal aghniya minkum), sebuah kondisi yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 7. Zakat hadir bukan hanya untuk menyantuni yang miskin, tetapi untuk menghancurkan konsentrasi kekayaan yang tidak sehat ini.

Melampaui Bantuan Karitatif

Kegagalan zakat dalam memberikan dampak makro selama ini disebabkan oleh dominasi pola penyaluran konsumtif. Kita terlalu nyaman memberikan ikan, namun lupa memberikan kail dan akses kolamnya. Transformasi zakat dari konsumtif ke produktif adalah harga mati untuk mewujudkan kemandirian ekonomi umat.

Zakat produktif bekerja dengan logika multiplier effect. Ia harus dialokasikan ke sektor-sektor strategis: permodalan UMKM halal, akses teknologi bagi mustahik, hingga penguatan SDM unggul menghadapi surplus demografi. Tanpa transformasi ini, zakat hanya akan menjadi ban serep bagi sistem ekonomi kapitalistik yang eksploitatif, bukan menjadi solusi fundamental.

Gugatan terhadap Tata Kelola dan Profesionalisme

Jika zakat ingin menjadi mesin distribusi yang perkasa, maka tata kelolanya harus keluar dari manajemen amatir. Amil zakat di era digital tidak boleh lagi sekadar menjadi pengumpul koin. Mereka harus bertransformasi menjadi manajer investasi sosial yang kompeten, profesional, dan memiliki integritas moral (akhlak) yang tak tergoyahkan.

Profesionalisme amil adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik (public trust). UU No. 23 Tahun 2011 telah memberikan payung hukum bagi BAZNAS dan LAZ untuk bergerak secara sistematis. Namun, sinkronisasi dengan kebijakan fiskal negara—seperti integrasi zakat sebagai pengurang pajak secara penuh—masih menjadi tantangan regulasi yang harus diselesaikan untuk memaksimalkan potensi zakat yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Penutup: Zakat sebagai Manifestasi Keadilan

Mewujudkan Indonesia yang makmur layaknya Qatar—di mana orang miskin menjadi kelangkaan—bukanlah mimpi di siang bolong. Hal itu bisa tercapai jika kita berhenti menganggap zakat sebagai ‘ambulan’ yang hanya datang saat krisis, dan mulai menjadikannya sebagai ‘arsitek’ utama distribusi kekayaan.

Zakat adalah manifestasi dari keadilan ekonomi Islam. Ia menuntut kita untuk tidak hanya peduli pada siapa yang menerima, tetapi peduli pada bagaimana harta itu mengalir dan memberdayakan. Sudah saatnya zakat mengambil peran sentral dalam perencanaan pembangunan nasional, demi memastikan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan sekadar teks konstitusi, melainkan realitas ekonomi yang memandirikan (redaksi)

Leave a Reply

0

Subtotal