Prof. Dr. Euis Amalia Online

Prof. Euis Amalia: Zakat Harus Menjadi Pilar Transformasi Ekonomi Nasional

Jakarta, 16 Oktober 2025 — Zakat bukan hanya kewajiban spiritual umat Islam, tetapi juga instrumen strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Hal itu ditegaskan oleh Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag., Guru Besar Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Direktur Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P2EKS), dalam paparannya pada Road to the 9th International Conference on Zakat (ICONZ) seri ke-3 yang diselenggarakan secara daring, Kamis (16/10).

Dengan tema “Transformasi Ekonomi melalui Relasi Zakat dan Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat,” Prof. Euis menekankan pentingnya memperkuat relasi antara negara dan lembaga zakat untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial.

“Zakat harus dilihat bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang memiliki efek pengganda signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi inklusif,” ujar Prof. Euis.

Menurut data BAZNAS (2024) yang dikutipnya, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, namun baru sekitar Rp23,7 triliun (7,3%) yang berhasil dikumpulkan. Artinya, masih terdapat gap sebesar 92,7% antara potensi dan realisasi. Prof. Euis mengidentifikasi empat akar masalah utama: rendahnya literasi zakat, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga amil, keterbatasan infrastruktur digital, serta lemahnya mekanisme regulasi dan penegakan kepatuhan.

Model Relasi Zakat–Negara: Hibrida yang Produktif

Dalam konteks hubungan agama dan negara, Indonesia menurut Prof. Euis menganut paradigma simbiotik-integratif—negara memfasilitasi dan mengatur zakat tanpa memaksakan pelaksanaannya secara koersif.
“Model ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat keadilan sosial. Negara tidak perlu menjadi teokratik, namun hadir sebagai fasilitator agar zakat berfungsi optimal dalam kerangka kesejahteraan bersama,” jelasnya.

Prof. Euis menyoroti model hibrida seperti yang diterapkan di Indonesia dan Malaysia, di mana kolaborasi antara negara dan masyarakat sipil menjadi kunci. Model ini terbukti lebih efektif dibanding sistem penuh negara (seperti di Arab Saudi) atau sistem sepenuhnya sukarela (seperti di negara Barat).

Strategi Transformasi: Regulasi, Digitalisasi, dan Pemberdayaan

Dalam paparannya, Prof. Euis menguraikan empat strategi utama untuk menjadikan zakat sebagai motor transformasi ekonomi nasional:

  1. Penguatan Regulasi dan Kelembagaan – memperjelas posisi BAZNAS sebagai regulator dan operator utama, membentuk Zakat Supervisory Board independen, serta memperkuat integrasi data zakat dengan sistem perpajakan nasional.

  2. Digitalisasi dan Inovasi Teknologi Finansial – penerapan blockchain untuk transparansi distribusi zakat, artificial intelligence untuk pemetaan mustahik, hingga kolaborasi dengan fintech dan e-wallet untuk kemudahan pembayaran zakat.

  3. Distribusi Produktif dan Pemberdayaan Ekonomi – mendorong alokasi minimal 70% zakat untuk program produktif seperti Zakat Entrepreneurship Program, beasiswa berjenjang, asuransi kesehatan berbasis zakat, dan program perumahan mustahik.

  4. Peningkatan SDM Amil dan Literasi Zakat – melalui sertifikasi profesional, National Zakat Academy, serta kampanye kesadaran nasional yang kolaboratif dengan ulama, media, dan lembaga pendidikan.

Zakat dan Pembangunan Berkelanjutan

Prof. Euis juga menekankan bahwa zakat memiliki kontribusi nyata terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam pengentasan kemiskinan, pemerataan pendapatan, dan penciptaan lapangan kerja. Simulasi ekonometrik yang dipaparkannya menunjukkan bahwa optimalisasi pengelolaan zakat dapat mengangkat 2,4 juta keluarga dari kemiskinan, menurunkan rasio Gini menjadi 0,361, serta menciptakan hingga 2,3 juta lapangan kerja baru.

Visi 2035: Indonesia sebagai Model Global

Menutup paparannya, Prof. Euis menegaskan visi besar menuju Indonesia sebagai model global pengelolaan zakat modern pada 2035—dengan sistem digital terintegrasi, amil profesional bersertifikat, dan tingkat penghimpunan mencapai 50% dari potensi nasional.

“Zakat adalah instrumen redistributive justice yang telah terbukti efektif selama lebih dari 14 abad. Dengan kemauan politik, kapasitas kelembagaan, dan kepercayaan publik, zakat bisa menjadi game-changer dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkeadilan,” tutupnya.

Zakat

Leave a Reply

0

Subtotal