Menggagas Keadilan Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi: Peran Aktif Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah”
Keadilan ekonomi dan demokrasi ekonomi merupakan dua konsep penting dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan berdemokrasi. Indonesia sebagai negara dengan beragam suku, agama, dan budaya memerlukan peran aktif organisasi-organisasi sosial dan keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dalam mewujudkan keadilan dan demokrasi ekonomi. Kedua organisasi ini memiliki sejarah yang panjang dan anggota yang besar, sehingga memiliki potensi besar untuk membawa perubahan positif dalam aspek ekonomi.
Peran NU dan Muhammadiyah dalam konteks ekonomi harus lebih dari sekadar menjadi penonton. Sayangnya, saat ini, mereka lebih sering menjadi penonton daripada pemain aktif dalam perekonomian. Organisasi ini memiliki potensi besar, tetapi potensi tersebut harus dioptimalkan melalui pelatihan, pengembangan kewirausahaan, dan upaya untuk menciptakan kader-kader yang dapat berperan aktif dalam dunia bisnis dan ekonomi. Dalam era digital, ketertinggalan organisasi-organisasi keagamaan dalam aspek ekonomi sangat terasa, sehingga tantangan ini harus segera diatasi.
Selain itu, NU dan Muhammadiyah perlu melihat bagaimana mereka bisa mengartikulasikan nilai-nilai Islam dalam konteks ekonomi. Hal ini harus mencakup substansi nilai-nilai Islam yang dapat diterapkan dalam perilaku ekonomi. Salah satu contohnya adalah undang-undang zakat dan undang-undang wakaf, yang merupakan upaya untuk menghubungkan nilai-nilai Islam dengan legislasi nasional.
Dalam konteks ekonomi syariah, peran NU dan Muhammadiyah sangat penting. Undang-undang perbankan syariah, asuransi syariah, dan peraturan lainnya telah diciptakan untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Namun, penting juga bahwa pemain-pemain ekonominya adalah warga bangsa kita sendiri. Produk-produk nasional harus tumbuh dan berkembang sehingga Indonesia dapat menjadi tuan di negeri sendiri.
Demikian pula, undang-undang halal telah dibuat untuk memastikan bahwa produk-produk halal di Indonesia memenuhi standar tertentu. Hal ini memberikan peluang bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar global. Namun, pemain-pemain ekonomi dari kalangan warga Indonesia harus mendominasi pasar ini.
Dengan memaksimalkan potensi zakat dan wakaf, organisasi-organisasi seperti NU dan Muhammadiyah dapat mendukung usaha kecil dan mikro serta penguatan ekonomi umat. Potensi zakat dan wakaf di Indonesia sangat besar, dan ini adalah sumber daya penting yang harus dikelola secara efisien untuk memajukan ekonomi dan mendukung masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, peran aktif NU dan Muhammadiyah dalam konteks ekonomi menjadi sangat penting. Organisasi ini harus memainkan peran lebih besar dalam mencetak pemain-pemain ekonomi yang mampu bersaing di pasar global, menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, dan memanfaatkan potensi zakat dan wakaf untuk pemberdayaan ekonomi umat. Dengan langkah-langkah ini, NU dan Muhammadiyah dapat berperan aktif dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan demokrasi ekonomi di Indonesia.