Oleh: Prof. Dr. Euis Amalia Guru Besar Ekonomi Syariah, UIN Jakarta
Pengelolaan dana haji bukan sekadar urusan teknis keuangan, melainkan amanah besar yang menyangkut kepercayaan umat, keberlanjutan pelayanan, dan integritas sistem ekonomi syariah. Dalam forum Bisnis Indonesia yang saya hadiri baru-baru ini, saya menegaskan bahwa peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam investasi perlu diperkuat secara kelembagaan dan strategis.
Investasi yang Terlalu Moderat: Risiko Ketertinggalan
Data menunjukkan bahwa mayoritas dana kelolaan haji masih ditempatkan pada instrumen berisiko rendah: 60% di sukuk negara, 25% di deposito syariah, dan hanya 10% di saham syariah. Padahal, tantangan ekonomi global seperti fluktuasi nilai tukar, inflasi, dan kenaikan suku bunga dapat berdampak langsung pada biaya penyelenggaraan haji.
Saya merekomendasikan agar batas investasi ekuitas yang saat ini dibatasi hingga 30% dapat ditingkatkan menjadi 40%, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan adjusted risk flow. Investasi yang lebih dinamis bukan berarti meninggalkan prinsip syariah, melainkan mengoptimalkan potensi kebermanfaatan dana umat.
Perluasan Cakupan dan Diversifikasi Syariah
BPKH perlu menjalankan peran strategic asset allocation (SAA) yang adaptif terhadap siklus ekonomi. Investasi internasional seperti global sukuk dan Islamic equity funds harus mulai dipertimbangkan. Begitu pula dengan alternatif seperti Islamic REITs dan infrastruktur sukuk, yang dapat memberikan imbal hasil jangka panjang sekaligus mendukung pembangunan berbasis syariah.
Pelayanan Jemaah: Ukuran Keberhasilan yang Holistik
Sebagai lembaga yang mengelola dana umat, BPKH tidak hanya bertanggung jawab atas imbal hasil finansial, tetapi juga atas kualitas pelayanan jemaah. Kepuasan jemaah harus menjadi indikator utama keberhasilan. Investasi pada ekosistem haji—seperti pengembangan layanan digital dan BPKH Limited di Arab Saudi—adalah langkah strategis yang perlu terus diperkuat.
Revisi Regulasi: Momentum Penguatan Lembaga
Saya mendukung revisi UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini sedang dibahas di DPR. BPKH perlu dilibatkan dalam penentuan biaya haji dan diberikan ruang kelembagaan serta modal yang cukup untuk menjalankan investasi strategis. Penguatan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal kepercayaan publik dan keberlanjutan pelayanan.
Pengelolaan dana haji adalah amanah besar. Sudah saatnya kita memperkuat BPKH sebagai investor syariah yang tidak hanya cermat secara finansial, tetapi juga berorientasi pada pelayanan dan kebermanfaatan umat. Dana haji harus menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.
