Prof. Dr. Euis Amalia Online

Urgensi RUU Ekonomi Syariah dalam rangka Optimalisasi Kontribusi Ekonomi Syariah dalam Perekonomian

Oleh Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag, Guru Besar UIN Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi syariah di Indonesia semakin mendapatkan perhatian serius, baik dari sektor publik maupun swasta. Perkembangan ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi, terutama di sektor perbankan dan keuangan. Namun, untuk mendorong optimalisasi kontribusi ekonomi syariah dalam perekonomian nasional, dibutuhkan langkah yang lebih konkret melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah.

Ekonomi Syariah sebagai Sistem

Ekonomi syariah bukan hanya sekadar instrumen keuangan, tetapi merupakan bagian dari ajaran Islam yang diterapkan dalam konteks kehidupan ekonomi. Sebagaimana dijelaskan, sumber utama ekonomi syariah adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Ijtihad. Dalam pengembangannya, terdapat berbagai akad atau kontrak transaksi syariah yang menjadi dasar bagi produk-produk keuangan syariah, seperti musyarakah, mudharabah, ijarah, dan lainnya.

Ciri khas dari akad-akad syariah ini adalah bahwa mereka bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Selain itu, investasi yang dilakukan melalui lembaga keuangan syariah haruslah bersifat halal, tidak melibatkan produk yang dilarang seperti alkohol, rokok, atau produk yang merusak moralitas. Prinsip-prinsip ini menjadikan ekonomi syariah lebih etis dan stabil dalam jangka panjang.

Tantangan Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Malaysia dan negara-negara di Timur Tengah, pengembangan ekonomi syariah di Indonesia menghadapi tantangan yang unik. Di Malaysia, regulasi keuangan syariah muncul bersamaan dengan berkembangnya industri tersebut. Sementara di Indonesia, industri keuangan syariah berkembang terlebih dahulu, baru kemudian regulasinya menyusul. Ini menyebabkan kesenjangan antara pertumbuhan industri dan payung hukum yang mengaturnya.

Indonesia memerlukan waktu lebih dari 15 tahun untuk mengesahkan Undang-Undang Perbankan Syariah. Namun, dalam perkembangannya, regulasi tersebut masih dirasa belum cukup memadai untuk mendukung pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah. Oleh karena itu, dibutuhkan RUU Ekonomi Syariah yang lebih komprehensif, yang dapat mengatasi berbagai tantangan dan mempercepat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Perlunya RUU Ekonomi Syariah

RUU Ekonomi Syariah tidak hanya penting sebagai payung hukum bagi produk dan lembaga keuangan syariah, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperbesar dampak sosial-ekonomi dari ekonomi syariah. Beberapa poin penting yang diharapkan dari RUU ini antara lain:

  1. Memperbesar dampak sosial-ekonomi: Ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui integrasi antara keuangan sosial (seperti zakat, wakaf, dan sedekah) dengan sektor industri halal.
  2. Memberikan insentif fiskal dan non-fiskal: Salah satu cara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah adalah melalui pemberian insentif yang jelas dan terukur, baik dalam bentuk fiskal seperti pajak, maupun non-fiskal, seperti dukungan infrastruktur dan akses ke pasar.
  3. Memperkuat koordinasi pengembangan ekonomi syariah di level nasional: Saat ini, pengembangan ekonomi syariah di Indonesia masih berjalan secara sporadis di berbagai sektor. RUU ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah dan sektor swasta untuk mencapai sinergi yang lebih baik.
  4. Memberikan kebijakan afirmatif yang jelas dan terukur: Kebijakan afirmatif sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, terutama dalam hal permodalan, perizinan, dan dukungan pemerintah terhadap industri keuangan syariah.

Integrasi Keuangan Sosial dan Industri Halal

Salah satu tujuan utama dari RUU Ekonomi Syariah adalah membangun sinergi yang lebih kuat antara sektor keuangan sosial dan industri halal. Keuangan sosial syariah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor mikro dan usaha kecil menengah (UMKM). Dengan adanya RUU ini, diharapkan keuangan sosial dapat lebih terintegrasi dengan industri halal sehingga memberikan dampak yang lebih signifikan dalam perekonomian nasional.

Kesimpulan

RUU Ekonomi Syariah merupakan langkah krusial dalam upaya optimalisasi kontribusi ekonomi syariah dalam perekonomian Indonesia. Selain sebagai payung hukum, RUU ini juga diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah melalui insentif yang tepat, koordinasi yang kuat, dan sinergi antara sektor keuangan sosial dan industri halal. Dengan demikian, Indonesia dapat lebih cepat mencapai visinya sebagai pusat keuangan syariah dunia, sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan nilai-nilai syariah yang lebih holistik.

Pengesahan RUU Ekonomi Syariah adalah kebutuhan mendesak agar potensi besar ekonomi syariah dapat dioptimalkan secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasion

https://euisamalia.com

Leave a Reply