Euis Amalia: Penting Adanya RUU Ekonomi Syariah di Indonesia
Jakarta, MINA – Ketua Bidang Pendidikan DPP IAEI Prof. Dr. Euis Amalia mengatakan, penting sekali untuk adanya Rancangan UU ekonomi syariah saat ini di Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam Acara webinar IAEI, BI dan KNEKS dengan tema ” Urgensi RUU Ekonomi Syariah dalam rangka Optimalisasi Kontribusi Ekonomi Syariah dalam Perekonomian,” Selasa (25/8).
“Karena dalam hal ini masih ada kesenjangan antara perkembangan industri dengan aspek hukum ekonomi syariah itu sendiri,” kata Euis.
Ia menjelaskan, perjungan umat Islam mendorong Undang Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan yang mengakomodasi keberadaan Bank Syariah yang berdampingan dengan bank konvensional atau dual Banking System.
Dilanjutkan perjuangan hingga lahirnya Undang-Undang perbankan syariah yang mandiri yaitu UU no 21 tahun 2008.
“Indonesia harus menjadi pusat keuangan Syariah dunia, karena peluang keuangan syariah Indonesia dengan jumlah muslim terbesar di dunia harus harus dimanfaatkan secara optimal,” jelas Euis.
Keuangan syariah dapat menjadi agenda utama dalam pembiayaan pembangunan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial.
Ia berharap, dengan adanya RUU atau ekonomi syariah tersendiri ini akan dapat memayungi kegiatan keuangan syariah.
“Sehingga akselerasi lebih cepat untuk mengoptimalisasi dan mendukung perekonomian Nasional berjalan lebih cepat,” tambahnya. (L/SH/RS2)
sumber: minanews