Prof. Dr. Euis Amalia Online

Mempercepat Realisasi Rp327 T: Solusi Prof. Euis Amalia untuk Zakat Produktif

Potensi zakat sebagai pilar strategis pembangunan ekonomi nasional kembali menjadi sorotan dalam The 9th International Conference on Zakat (ICONZ) yang diselenggarakan oleh BAZNAS.

Dalam sesi pleno konferensi tersebut, Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag., Guru Besar Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa Indonesia sesungguhnya memiliki kekuatan ekonomi sosial yang sangat besar melalui zakat. Angkanya tidak main-main: Rp327 triliun. Namun, realisasi penghimpunannya hingga kini masih jauh dari harapan, baru sekitar 7,3 persen.

Bagi Prof. Euis, kesenjangan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan sistemik yang harus dijawab dengan pendekatan strategis, tata kelola yang kuat, serta keberanian melakukan transformasi.

Zakat: Dari Ritual ke Instrumen Transformasi

Dalam pandangannya, zakat tidak boleh terus dipersempit sebagai praktik ibadah personal yang bersifat karitatif. Zakat harus ditempatkan sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang dirancang untuk menciptakan multiplier effect ekonomi, menggerakkan sektor produktif, dan memperkuat keadilan sosial.

“Potensi zakat yang sangat besar ini seharusnya mampu menjadi solusi struktural bagi kemiskinan dan ketimpangan. Namun tanpa strategi yang tepat, zakat akan berhenti pada fungsi simbolik,” ujar Prof. Euis.

Karena itu, zakat produktif menjadi kata kunci. Dana zakat perlu diarahkan tidak hanya untuk konsumsi jangka pendek, tetapi juga untuk pemberdayaan mustahik melalui pendidikan, penguatan UMKM, pembiayaan usaha, dan pengembangan kapasitas ekonomi berkelanjutan.

Empat Hambatan Utama Optimalisasi Zakat

Prof. Euis mengidentifikasi empat hambatan krusial yang selama ini menghambat optimalisasi zakat nasional.

Pertama, rendahnya literasi zakat, baik di kalangan masyarakat umum maupun sebagian muzakki, terutama terkait dampak zakat produktif. Kedua, isu kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat akibat lemahnya transparansi dan akuntabilitas. Ketiga, keterbatasan infrastruktur digital yang menyebabkan proses penghimpunan dan pendistribusian belum efisien dan inklusif. Keempat, lemahnya kepatuhan berzakat, yang berkaitan dengan regulasi, insentif, dan mekanisme pelaporan.

Keempat hambatan ini, menurutnya, saling berkaitan dan tidak bisa diselesaikan secara parsial.

Model Relasi Zakat–Negara yang Produktif

Sebagai solusi, Prof. Euis mendorong penerapan model relasi zakat dan negara yang hibrida dan produktif. Dalam model ini, negara tidak mengambil alih peran zakat, tetapi hadir sebagai fasilitator dan regulator aktif. Negara memastikan adanya kepastian hukum, standar tata kelola, sistem pelaporan yang kuat, serta integrasi zakat dalam kebijakan pembangunan nasional.

Pendekatan ini diyakini mampu memperkuat legitimasi zakat di ruang publik, tanpa menghilangkan karakter zakat sebagai instrumen syariah yang berlandaskan nilai spiritual.

Tata Kelola Syariah dan Kepercayaan Publik

Lebih jauh, Prof. Euis menekankan pentingnya Good Organizational Governance dalam pengelolaan zakat. Ia menyoroti tiga pilar utama yang harus menjadi fondasi lembaga zakat: amanah, kompeten dan efektif, serta akuntabel dan terbuka. Tanpa ketiga pilar ini, kepercayaan muzakki tidak akan tumbuh, dan potensi zakat akan terus tertahan.

Kerangka Sharia Governance yang ditawarkannya mencakup pengawasan manajemen, peran independen dewan pengawas syariah, sistem kepatuhan dan audit syariah berkelanjutan, serta keterbukaan informasi kepada publik. Praktik terbaik dari negara lain, seperti Malaysia, menunjukkan bahwa tata kelola syariah yang kuat mampu meningkatkan kepatuhan, efisiensi, dan kepercayaan masyarakat.

Teknologi sebagai Akselerator Zakat Produktif

ICONZ ke-9 juga menegaskan bahwa masa depan zakat tidak bisa dilepaskan dari transformasi digital. Pemanfaatan teknologi seperti Artificial Intelligence, Big Data, dan Blockchain dinilai mampu memperkuat transparansi, mempercepat penghimpunan, serta memastikan akuntabilitas penyaluran dana zakat.

Konsep mandatory zakat reporting yang didorong dalam forum ini menjadi langkah penting untuk mempersempit jurang antara potensi dan realisasi. Dengan sistem digital yang terbuka dan real-time, zakat tidak hanya menjadi lebih efisien, tetapi juga lebih dipercaya.

Menuju Zakat sebagai Kekuatan Pembangunan Nasional

Gagasan Prof. Euis Amalia dalam The 9th ICONZ menegaskan satu pesan penting: optimalisasi zakat bukan semata soal menghimpun dana, melainkan membangun ekosistem zakat yang profesional, transparan, dan berdampak nyata. Ketika zakat dikelola dengan tata kelola syariah yang kuat dan didukung teknologi modern, zakat berpotensi menjadi salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

Mempercepat realisasi Rp327 triliun bukan utopia. Ia adalah agenda strategis yang menuntut sinergi negara, lembaga zakat, akademisi, dan masyarakat. Di situlah zakat menemukan kembali maknanya: bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai kekuatan transformatif bagi keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

Leave a Reply

0

Subtotal