Agent Of Change Ekonomi Syariah Menuju Indonesia Emas 2045
Bertempat di Lokalatih Penyuluh KUA, Direktorat Zakat Wakaf Kemenag menggelar workshop bertajuk “Memajukan Bangsa Agent of Change Bergerak Umat Berdaya”. (Rabu, 17/07/2023)
Arsitektur dan Ekosistem Ekonomi Syariah Berbasis Zakat & Wakaf
Prof. Euis Amalia tampil menjadi salah satu narasumbernya, dengan mengangkat tema “Arsitektur dan Ekosistem Ekonomi Syariah Berbasis Zakat & Wakaf”.
Dalam materi yang dijelaskan dengan santai ini Prof. Euis menyampaikan bahwa Tahun 2022 dunia dihadapkan pada tantangan multidimensi yang memiliki kompleksitas tinggi yakni The Perfect Storm atau 5C yakni Covid-19, Conflict, Climate Change, Commodity Prices, dan Cost of Living.
Menurutnya krisis dan ketidakpastian global tersebut berdampak pada disrupsi rantai pasok global serta menyebabkan krisis pangan, energi, dan keuangan. Lembaga IMF juga telah memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia pada 2022 dari 3,6% menjadi 3,2% dan memproyeksikan inflasi yang lebih tinggi.
Prof Euis tekankan respon cepat dari pemerintah terhadap kondisi krisis global tersebut dan terus melanjutkan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Bauran kebijakan extraordinary yang diambil Pemerintah membuahkan kinerja impresif dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai sebesar 5,01% (yoy) pada Q1-2022 dan terus melanjutkan performanya pada Q2-2022 yang tercatat sebesar 5,44% (yoy), bahkan berdasarkan PDB harga konstan sebesar Rp2.924 triliun pada Q2-2022 tersebut mampu melampaui capaian sebelum pandemi.”katanya menambahkan
Ekonomi syariah merupakan bagian inti dari kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi di beberapa negara. Dinar Standard, dalam State of the Global Islamic Economy Report Tahun 2022 memperkirakan bahwa total pengeluaran umat muslim global pada tahun 2022 akan tumbuh sebesar 9,1%, yang berasal dari enam sektor riil ekonomi syariah yaitu sektor makanan dan minuman halal, modest fashion, kosmetika, farmasi, media dan rekreasi, serta travel. Pertumbuhan ini diperkirakan akan mencapai US$2.8 triliun pada tahun 2025 atau meningkat 7,5% (CAGR).
Di Indonesia, ekonomi syariah juga terus tumbuh dan menunjukkan perkembangan menggembirakan. Bank Indonesia (BI) dalam Indonesia Halal Market Reports 2021/2022 mencatat potensi kontribusi ekonomi syariah sebesar total US$5,1 miliar terhadap PDB nasional melalui ekspor produk halal, pertumbuhan penanaman modal asing, serta substitusi impor.
Prof Euis juga tekankan Urgency kita akan kebutuhan Industri Halal. Menurutnya Industri Halal Merupakan Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
Indonesia merupakan rumah bagi umat muslim terbesar di dunia dengan populasi sebesar 229,6 juta pada tahun 2020. Pengeluaran umat muslim Indonesia untuk produk dan layanan halal sebesar USD184 miliar pada tahun 2020 dan diproyeksikan meningkat sebesar 14,96% pada tahun 2025 atau mencapai USD281,6 miliar.
Dengan potensi pasar yang sangat besar tersebut, negara-negara lain menjadikan Indonesia sebagai target utama pasar produk halal mereka
Menurutnya, ada Empat Faktor Utama Pendorong Industri Halal Global: 1) Pertumbuhan penduduk (muda) muslim yang tinggi; 2) Pertumbuhan ekonomi Syariah yang tinggi dan cepat; 3) Negara negara OIC fokus pada pengembangan pasar produk halal; dan 4) Nilai-nilai Etika Islam yang mendasari praktik bisnis dan gaya hidup yang lebih seha
Industri Halal ini berpotensi sukses bila
- Mendapat Dukungan penuh pemerintah.
- Dicanangkan sebagai program nasion al.
- Dibentuknya badan khusus untuk koordinasi lintas otoritas.
- Fokus pada keunggulan kompetitif suatu negara.
- Strategi nasional mencakup reformasi struktural pemerintah maupun paradigma masyarakat.
Keterkaitan Zakat dan Wakaf dalam mendukung Industri Halal dan UMKM di lihat dari dua sisi
- Zakat dan Wakaf sebagai pendukung dari sisi penawaran
- Fasilitator proses sertifikasi halal bagi mustahik
- Optimalisasi penyaluran dana untuk pelaku UMKM
- Penggunaan dana untuk pelatihan dan sosialisasi Halal Value Chain
- Skema subsidi atau pembiayaan sertifikasi halal dengan keuntungan wakaf
- Pemberdayaan aset wakaf untuk Industri Halal
- Zakat dan wakaf sebagai pendukung dari sisi permintaan
- Penggunaan zakat dan wakaf untuk konsumsi mustahik
- Pendanaan UMKM untuk menggunakan produk halal pada seluruh usahanya
- Penguatan Halal Supply Chain dalam komunitas binaan LAZ
Untuk mencapainya di perlukan strategi Fasilitas Pembiayaan dan Pendampingan UMKM, berupa: Sinergi Lembaga keuangan Syariah untuk edukasi, Sinergi Subsidi pembiayaan pemerintah dengan P2P Lending, Sinergi LKS didukung dengan Wakaf Produktif, dan Kemudahan pembiayaan berbasis modal
Menurutnya, ad acara cepat untuk menggapainya, yaitu Pembangunan Database UMKM Sinkronisasi dengan Lembaga Ziswaf, dengan cara:
- Platform Sinkronisasi Dana Produktif dengan Lembaga ZISWAF
Membuat platform database dimana pelaku UMKM yang sedang membutuhkan dana atau kelebihan dana bisa dipertemukan dengan Lembaga ZISWAF yang memiliki dana sisa pakai atau mau menampung dana produktif
2. Kerjasama dengan LKS untuk analisis kelayakan usaha dan modal usaha
- Melakukan Kerjasama dengan LKS untuk analisis kelayakan usaha
- Menggunakan Bank Syariah sebagai media penyaluran dana produktif untuk UMKM
Prof. Euis menutup paparannya dengan menawarkan cara Memperkuat Ekosistem Ekonomi Islam Indonesia, yaitu:
- Meletakkan Ekonomi Islam dalam Kerangka dasar kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Terdapat kompatibilitas Ekonomi Islam dengan Nilai-nilai Pancasiala dan UUD 1945.
- Penguatan regulasi, kebijakan, dan institusi pendukung Ekonomi Islam di Indonesia
- Penguatan Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Asuransi Syariah, Pegadaian, Modal Ventura Syariah, Multifinance Syariah, Fintek Syariah, Pegadaian Syariah. (Masalah literasi, indeks inklusi, market share, sumber pendanaan syariah, publik awareness, SDM, Infrastruktur, Daya saing nasional maupun global).
- Penguatan Lembaga Keuangan Sosial Islam: LAZ, BAZ, Lembaga Wakaf termasuk LKS PWU.
- Penguatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam bentuk Koperasi Syariah BMT
- Penguatan Infrastruktur Ekonomi Syariah
- Penguatan SDM Ekonomi Syariah
- Penguatan Materi Kurikulum dan literatur pengajaran Ekonomi dan keuangan syariah
- Penguatan Ekosistem Industri Halal (Besar, Menengah, Kecil dan Mikro) untuk memiliki daya saing di level nasional dan internasional
- Penguatan Public Awarnes terkait Keuangan Syariah dan Produk Halal
- Integrasi antara lembaga keuangan syariah, lembaga keuangan sosial, LKMS dan Industri halal.
- Penguatan Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance)
- Pengembangan Standar –standar Syariah dan Instrumen nya : Sharia Governance, Audit Syariah, Pengawasan Syariah, Etika Pemasaran Syariah, dll.
- Pengembangan Kelembagaan Sertifikasi Kompetensi SDM Ekonomi Syariah yang mampu mengelola kelembagaan ekonomi syariah secara baik dan professional.
- Dukungan permodalan syariah melalui program pemerintah yang dapat diakses oleh lembaga keuangan mikro syariah untuk pembiayaan usaha kecil mikro.
- Penguatan sinergi kelembagaan ekonomi syariah untuk mendukung peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga ekonomi syariah dan untuk peningkatan market share syariah.
- Penguatan prilaku masyarakat untuk menerapkan prinsi-prinsip Ekonomi Syariah dalam semua sendi kehidupan Ekonomi
- Menjadikan ekonomi Syariah merupakan bagian dari ekonomi nasional yang mampu menyelesaikan permasalah ekonomi seprti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan kebijakan anggaran sehingga program ekonomi syariah menjadi mainstreaming di semua kementrian, departemen, BUMN maupun Swasta.