Indonesia harus menjadi pusat keuangan Syariah dunia, karena peluang keuangan syariah Indonesia dengan jumlah muslim terbesar di dunia harus harus dimanfaatkan secara optimal
Prof. Dr. Ekonomi Syariah, M.Ag
Ketua Bidang Pendidikan DPP IAEI
19/11/2023, Tangsel – Ketua Bidang Pendidikan DPP IAEI, Prof. Dr. Euis Amalia, menggarisbawahi pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah di Indonesia dalam upaya menjadikan negara ini pusat keuangan Syariah global.
Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh IAEI, BI, dan KNEKS dengan tema “Urgensi RUU Ekonomi Syariah dalam rangka Optimalisasi Kontribusi Ekonomi Syariah dalam Perekonomian” pada Selasa (25/8), Prof. Euis Amalia menyatakan bahwa saat ini terdapat kesenjangan antara perkembangan industri dan aspek hukum ekonomi syariah di Tanah Air.
Menyoroti peran Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, Prof. Euis Amalia menjelaskan bagaimana undang-undang tersebut telah mendorong keberadaan Bank Syariah secara sejajar dengan bank konvensional melalui Dual Banking System. Perjuangan terus berlanjut hingga lahirnya Undang-Undang perbankan syariah mandiri, yakni UU No. 21 tahun 2008.
Prof. Euis Amalia meyakini bahwa Indonesia, dengan jumlah muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar untuk menjadi pusat keuangan Syariah global. Keuangan syariah diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam pembiayaan pembangunan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan sosial.
Dengan adanya RUU Ekonomi Syariah yang disuarakan oleh Prof. Euis Amalia, diharapkan dapat memayungi kegiatan keuangan syariah dan mempercepat akselerasi untuk mengoptimalkan dan mendukung perekonomian nasional. Langkah ini menjadi titik penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan, menjadikan negara ini pusat keuangan Syariah yang diakui secara global.