Prof. Dr. Euis Amalia Online

RUU Perkoperasian untuk Menguatkan Koperasi di Era Digital dan Ekonomi Syariah

Prof. Euis Amalia, Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, mengungkapkan harapannya agar RUU Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR dapat memperkuat peran koperasi di era digital dan ekonomi syariah. Menurut Prof. Euis, RUU ini diharapkan dapat menjadikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional dengan mengakomodasi berbagai inovasi, seperti digitalisasi koperasi, perlindungan bagi anggota, serta penguatan pengawasan dan tata kelola yang lebih transparan. Ia menekankan bahwa aspek koperasi syariah harus mendapatkan perhatian khusus, karena koperasi memiliki peran strategis dalam menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Kartiko Adi Wibowo, juga menegaskan pentingnya revisi RUU Perkoperasian untuk melindungi gerakan koperasi di Indonesia. Forkopi mengajukan beberapa usulan, antara lain menghindari kriminalisasi pengurus koperasi, memperjelas definisi koperasi, memperluas cakupan usaha simpan pinjam, serta mendorong digitalisasi melalui Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Selain itu, Forkopi mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) dan insentif perpajakan untuk memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.

Prof. Euis menambahkan, perubahan UU Perkoperasian harus berpihak pada prinsip-prinsip dasar koperasi, seperti asas kekeluargaan dan gotong royong, sambil tetap membuka ruang inovasi bagi digitalisasi dan integrasi dengan sektor ekonomi syariah. Dengan semakin berkembangnya koperasi digital di berbagai daerah, RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk memperkuat dan memodernisasi koperasi di Indonesia. Ia juga mengapresiasi pertumbuhan koperasi di berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, yang menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai sistem ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama.

Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi, Prof. Euis dan Kartiko Adi Wibowo sepakat bahwa koperasi harus beradaptasi dengan transformasi digital dan prinsip ekonomi syariah untuk tetap relevan dan mampu bersaing di era ekonomi digital. RUU Perkoperasian ini diharapkan dapat memajukan koperasi tanpa membatasi perannya, serta memungkinkan koperasi untuk terus berkembang dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

https://euisamalia.com

Leave a Reply