Prof. Dr. Euis Amalia Online

Konsep Halal : Sebuah Makna Yang Holistik dan Komprehensif

Prof. Dr. Euis Amalia M.Ag, Waki Ketua Umum Persami (Persatuan Saudagar Muslimah Indonesia)

Isu terkait jaminan produk halal dan sertifikasi halal menjadi sangat marak saat ini di berbagai kalangan terutama bagi para pebisnis sebab pemerintah Indonesia mencanangkan untuk Indonesia bisa menjadi pusat halal dunia pada tahun 2024.

Visi besar ini bukan sebuah yang tidak niscaya karena penduduk Indonesia mayoritas Muslim dan selama ini meupakan dominan pasar konsumsi produk halal terbesar. Tentu Indonesia menginginkan bukan hanya sebagai konsumen terbesar namun harus mampu menjadi produsen halal terbesar.

Pertanyaannya mengapa harus ada labelisasi halal ? jawabannya adalah :

pertama, halal merupakan kewajiban beragama terutama kalangan muslim.

Halal diatur dalam ajaran  Islam yang bersumber pada al quran dan hadis, demikian juga semua yang terlarang sudah digariskan rambu-rambu nya dalam sumber ajaran Islam tersebut, sehingga seorang muslim yang baik haruslah berupaya untuk senangiasa memenuhi aspek kehalalan dalam segala  hal kehidupannya.

Kedua, selain memenuhi kewajiban ajaran agama Islam, pemaknaan halal merupakan sebuah konsep yang holistic dan komprehensif. Halal berarti benar, baik, sehat, lurus dan seterusnya untuk membuat manusia menjadi baik di semua aspek kehidupannya, setidaknya halal perlu dipenuhi dalam konteks makanan, minuman, fashion, kosmetika, farmasi, media, pariwaisata, termasuk juga aspek keuangan dalam hal ini investasi dan pembiayaan perlu dilakukan secara syariah yaitu terbebas dari unsur riba (bunga dan kedzaliman), gharar (spekulasi/untung untungan) , maisir (mengandung unsur perjudian), haram (dzatnya  maupun prosesnya) , tadlis (kecurangan,penipuan), risywah (suap), ghulul (korupsi/mengambil hak orang lain) dan lain-lain yang merupakan perbuatan dan transaksi yang diharamkan. Sehingga halal merupakan konsep yang luas, dalam dan menyeluruh (holisik dan komprehensif).

Dalam hal makanan kehalalan perlu dilihat dari aspek dzatnya yang menurut ajaran Islam sebagai sesuai yang halal dikonsumsi artinya bukan hang diharamkan (babi, alkohol, minuman keras, prostitusi, pornograsi dll), prosesnya perlu dilakukan secara halal seperti pengolahan maupun penggunaan alat-alat masak yang tidak tercampur dengan hal bahan-bahan lain yang haram, penyimpananannya secara terpisah termasuk juga cara penyembelihan hewan harus memenuhi ketentuan yang sesuai syariat Islam, dan juga hal-hal atau cara-cara lain yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam.

Halal dalam fashion adalah membuat bahan kain dari serat alami dan pewarnaan alami sebab fakta menunjukkan banyak bahan perwanaan kain yang tidak halal, desain dan fashion muslim Indonesia saat ini menempati urutan ketiga setelah Arab Saudi dan Turki, ini tentu potensi yang luar biasa yang patut dikembangkan.

Halal dalam konteks obat-obatan dan kosemetika tentu memerlukan ahli yang mampu membuat dan mengembangkan obat-obatan termasuk banyak cangkang kapsul dibuat dari bahan yang tidak halal perlu diganti dengan bahan yang halal, aspek gelatin yang banyak dipakai dalam kosmetika perlu diganti dengan bahan lain yang halal sehingga meghasilkan produk kosmetika yang bagus, canggih,  sehat dan halal.  Juga halal dalam aspek yang lainnya.

Ketiga, saat ini konsep halal menjadi sebuah kajian yang luas yang bersifat multi dan interdisipliner bahkan telah dikembangkan konsep yang disebut halal value chain (rantai nilai halal) dan halal supplay chain (rantai pasok halal) sebagai sebuah konsep yang berkembang menjadi ilmu tersendiri yang dalam analisis dan praktiknya membutuhkan ilmu-ilmu lain.

Berbicara halal bukan hanya dari sisi syariah namun perlu melibatkan ahli kimia, farmasi, biologi, pertanian, ekonomi dan bidang-bidang ilmu lainnya.

Untuk itu saat ini ada profesi yang dikembangkan dalam koteks implementasi halal yaitu pendamping halal, penyelia halal, auditor halal yang membutuhkan keahlian khusus dan saat ini menjadi program sertfikasi dan secara professional bekerja untuk memperoses jaminan produk halal dan sertifikasi halal;

Keempat, proses sertifikasi halal saat ini berada di bawah kementerian agama yang bernama BPJPH yaitu badan khusus yang bertanggung jawab sebagai Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal yang dalam mekanisme kerjanya bekerjasama dengan MUI komisi fatwa terkait penetapan fatwa halal dan juga dengan lembaga pemerika halal seperti BP POM, Sucofindo dan lainnya yang telah terakredtasi sebagai badan pemeriksa halal lengkap dengan auditor dan laboratoriumnya yang memadai untuk melakukan proses substansi kehalalan produk;

Kelima, adanya regulasi yaitu Undang-undang No 33 Tahun 2014 dimana bersifat mandatory artinya semua produk masuk dan beredar di Idnonesia termasuk juga produk lokal wajib memiliki sertifikasi halal.

Hanya saja masalahnya perlu sosialisasi dan pendampingan yang kuat sehingga masyrakat memahami secara subtantif tentang makna kehalalan ini bukan sekedar memenuhi kewajiban.

Proses sertifikasi halal bukan akhir namun proses penjaminan produk halal yang bersifat berekseinambungan dan konsisten dalam jangka panjang.

Keenam, adanya sertifikasi halal memberikan keunggulan berupa nilai tambah (value added) dan keunggulan komparatif (comparative advantage) bagi konsumen terutama konsumen muslim dengan adanya kayakinan akan terjamin produk yang digunakannya sebagai produk halal yang disertifikasi dari lembaga otoritatif pemerintah.

Diharapkan semakin banyak produk yang telah tersertifikasi ini diharapkan Indonesia memiliki kemampuan daya saing yang tinggi bukan hanya di level nasional tetapi juga di level global.

Hanya tantangannya adalah seberapa banyak kerjasama Ineternasional yang sudah dilakukan Indonesia dengan berbagai negara sehingga sertifikasi halal di Indonesia ini mendapat rekognisi dari negara lain.

Produk halal yang telah tersertifikasi oleh BPJPH agar tidak perlu diuji ulang oleh lembaga halal internasional lainnya. Ini tentu merupakan tantangan yang perlu dihadapi oleh para stakeholder Indonesia.

Untuk masyarakat hal yang paling mendasar saat ini adalah perlunya memahami makna halal yang sesunggunya yang secara substansi difahami dengan baik dan selanjutnya diwujudkan dalam prilaku halal dalam berbagai segi kehidupan ini yang disebut sebagai gaya hidup halal (halal life style).

Dengan prilaku halal maka akan melahirkan sebuah pribadi yang unggul dan mampu melahirkan generasi yang sehat, baik, dan berkualitas serta memiliki kepribadian yang mampu membuat suatu relasi harmoni diatas nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan berfokus pada kehidupan yang lebih baik (well being).

https://euisamalia.com

Leave a Reply