Ijtimak Sanawi 2025, yang digelar pada 26–27 September di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, menjadi forum penting bagi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam merumuskan arah baru ekonomi dan keuangan syariah. Kegiatan ini didahului oleh Pra Ijtimak pada 24–25 September di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, sebagai ruang pemanasan intelektual dan diskusi awal antar Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Lima Fatwa Baru yang Dibahas
Mengutip laporan resmi MUI dan media Islam, lima fatwa strategis yang dibahas meliputi:
Fatwa-fatwa ini dirancang untuk menjawab tantangan zaman, termasuk digitalisasi keuangan, inklusi syariah, dan kebutuhan masyarakat urban.
Media Sharing dan Kolaborasi Global
Prof. Euis Amalia, melalui akun @euisamalia_2019, menyampaikan bahwa forum ini bukan sekadar sidang fatwa, tetapi juga ruang media sharing dan diskusi terbuka antar pemikir, praktisi, dan regulator. Kehadiran perwakilan dari Australian Sharia Council menunjukkan bahwa perhatian terhadap ekonomi Islam Indonesia telah melampaui batas nasional.
Refleksi dan Harapan
Ijtimak Sanawi menjadi ruang strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi syariah nasional. Di tengah tantangan global, Indonesia membutuhkan fatwa yang tidak hanya sahih secara fikih, tetapi juga relevan secara sosial dan strategis.